3 Oknum Polri Jadi Tersangka Kasus Penusukan 2 TNI di Depok

3 Oknum Polri Jadi Tersangka Kasus Penusukan 2 TNI di Depok

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 10 Jun 2018 17:02 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjend Pol M Iqbal. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Jakarta - Penusukan terhadap dua anggota TNI, Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji, ternyata dilakukan oleh oknum polisi. Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 anggota Polri sebagai tersangka.

"Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terhadap insiden tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6/2018).


Iqbal menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Iqbal menuturkan saat ini ketiga tersangka berstatus tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang dipersangkakan adalah 170 juncto 351 ayat 3. Saat ini tersangka sudah ditahan," ujar Iqbal.


Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji ditusuk orang tak dikenal saat terlibat keributan di tempat biliar di Jalan Raya Bogor Km 30, Cimanggis, Depok, pada Kamis (7/6) pukul 03.30 WIB. Dua anggota TNI itu mengalami luka tusuk di perut.

Serda Darma Aji, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya mendapat perawatan.

"Siang tadi, pukul 13.15 WIB, meninggal dunia," kata Kapendam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).

Kristomei mengatakan jenazah Darma Aji telah diterbangkan ke kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia akan dimakamkan di sana.



Tonton juga 'Cerita Warga yang Babak Belur Dihajar Anggota TNI':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads