Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri

Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri

Andhika Prasetia - detikNews
Minggu, 10 Jun 2018 14:44 WIB
Djarot Saiful Hidayat. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Soal e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat ramai dibahas. Mendagri Tjahjo bahkan sampai angkat bicara, meluruskan isu-isu di seputar penerbitan e-KTP itu.

"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan (Djarot-red) dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-el Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-el asli/sah, yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).


Soal urusan e-KTP ini heboh berawal dari foto Djarot yang menunjukkan dia sudah memiliki e-KTP Sumut. Lalu berkembang spekulasi soal penerbitan e-KTP itu, termasuk soal kecepatan penerbitannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo lalu menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya.

"Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU 24 Tahun 2013. Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan," papar Tjahjo.

"Data dan KTP-el yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi," sambungnya.


Isu miring soal penerbitan e-KTP Djarot juga diiringi dengan pernyataan pejabat daerah setempat soal prosedur penerbitan e-KTP. Pejabat itu merasa tak pernah menerima pengajuan e-KTP dari Djarot. Tjahjo juga menanggapi si pejabat.

"Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa: 'Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,' tidak tepat dan menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang TIDAK lagi mensyaratkan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan KTP-el, kecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama," beber Tjahjo.



Tonton juga 'Hijrah Milenial Cagub Djarot':

[Gambas:Video 20detik]

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads