"(Upah) Satu biji Rp 10 juta. Satu kilo satu juta," kata A kepada detikcom di Medan, Sumatera Utara, Minggu (10/6/2018).
Warga Idi Rayeuk, Aceh Timur ini bersama 8 anggota sindikat 99 kg lainnya yang ditangkap di wilayah Aceh Timur, akan dibawa ke Jakarta siang ini via Bandara Kualanamu, Medan.
Anas mengaku sudah setahun bergabung dengan sindikat ini. Sebelumnya dia bekerja sebagai nahkoda kapal jaring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Cara menjaring ABK) Siapa saja yang mau. Mereka tahu itu barang (narkoba)," imbuh dia.
Dibanding dengan kerjaan lamanya, Anas mengaku bekerja di sindikat sangat menggiurkan. Jika penghasilan sebelumnya Rp 1,5 sampai 3 juta/bulan, Anas meraup jutaan rupiah berkali-kali lipat dari bisnis haram narkoba.
"(Penghasilan sebelum masuk sindikat) Nggak nentu. Kan tergantung ada yang order jaring atau tidak. Rata-rata sebulan bisa Rp 1,5 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta. (Penghasilan saat masuk sindikat) Ya Rp 200 juta sampai," jelas Anas.
Anas menjelaskan dirinya menyelundupkan narkoba dalam interval waktu tak tentu. "Kadang-kadang dua bulan sekali. Nggak nentu, tergantung orang yang nyuruh. (Lama waktu menyelundupkan) Dua hari, dua malam. Sehari ambil, sehari pulang ke Idi," sambung dia.
Anas bercerita tahun lalu dirinya ditawari seseorang untuk masuk sindikat. Dia mengaku tergiur upah yang menurut dia besar saat mendapat tawaran itu.
"(Awal jadi sindikat) Diajak sama kawan, terpengaruh sama kawan. Diajak ayo kerja, kerja sama saya. Namanya kita bukan sekolah tinggi, cuma madrasah," terang Anas.
Ditanyai tentang resiko hukuman mati dalam menjalankan bisnis penyelundupan narkoba, Anas mengaku sebenarnya takut.
"(Tahu resiko hukuman mati?) Itulah, ngerilah, tapi terpengaruh sama kawan. Takut-takut tapi kawan yakinkan yakin lolos," ucap Anas.
Ketika diminta tanggapannya mengenai narkoba yang dapat menghancurkan bangsa, Anas hanya tertunduk diam.
Saat Satgas NIC hendak menangkap Anas di rumahnya, tersangka sempat melarikan diri dengan membawa anaknya. Anas tertangkap di pom bensin dekat rumahnya.
Setelah polisi menggeledah rumah Anas, ditemukan sabu sebanyak 50 kilogram. "Bawa anak karena takut ada apa-apa. Waktu itu mau ke Banda (Banda Aceh)," kata Anas menutup pembicaraan.
Bareskrim Polri baru saja mengungkap sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan 99 kilogram sabu dan 20.000 pil Happy Five dari Penang, Malaysia ke Batam dan Aceh. Pada awal pengungkapan, polisi menangkap AW, EC dan AR dengan barang bukti 8 kilogram sabu di Bintan, Tanjung Pinang, Batam pada 30 Mei kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kembali menangkap I alias H, M alias R dan M alias T dengan 11 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Minggu (3/6). Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (4/6), di mana Satgas NIC menangkap R alias M dengan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir Happy Five di Dusun Blang Mee, Seueubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian F alias A dengan barang bukti 50 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk pada Jumat (8/6). Hari ini polisi menangkap 3 pengendali sindikat tersebut berinisial AH alias H, RM alias Y, M alias B. (aud/asp)