"Di UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, ada ketentuan pidana," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru saat dihubungi, Sabtu (9/6/2018).
Soal pelacakan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Jagorawi, Dwimawan belum bisa memberikan keterangan. Dia menegaskan aturan larangan motor masuk jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyesalkan adanya motor masuk ke jalan tol karena itu melanggar aturan lalu lintas. Rambu-rambu sudah kita pasang jauh sebelum gerbang tol," katanya.
Pada pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur sanksi bagi yang melanggar aturan perintah/larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan. Pelanggar bisa dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tonton juga 'Pemotor Nekat Terobos Masuk Tol Jagorawi':
(fdn/fdn)











































