Satpol PP Jaksel Polisikan Penyebar Video soal THR

Satpol PP Jaksel Polisikan Penyebar Video soal THR

Carlo Venansius Homba - detikNews
Sabtu, 09 Jun 2018 12:38 WIB
Satpol PP Jaksel Polisikan Penyebar Video soal THR
Screenshot video viral Satpol PP diduga meminta THR ke pedagang di Jakarta Selatan (Foto: screenshot video)
Jakarta - Satpol PP Jakarta Selatan menyerahkan penyebar video yang menuding instansinya meminta uang tunjangan hari raya (THR). Video itu sempat viral di media sosial.

"Kita akan tetap laporkan ke polisi (Polres Jaksel) tentang fitnah dan penyalahgunaan IT," kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan kepada detikcom, Sabtu (9/6/2018).

Ujang mengatakan kedua orang itu sudah memfitnah Satpol PP dengan menyebarkan rekaman video tersebut. Satpol PP Jaksel melaporkan ke Polres Jaksel setelah keduanya ditangkap pada Jumat (8/6) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Laporan resmi Satpol PP tertuang dalam bukti laporan bernomor LP/1068/K/2017/PMJ/RESTRO JAKSEL dengan tuduhan penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.

"Jadi motifnya yang bersangkutan tidak tahu kalau yang minta THR itu (sebenarnya) bukan anggota kita. Jadi dia dari video itu mengakui salah," katanya.

Satpol PP telah menginterogasi keduanya. Mereka mengaku salah dan asal menuding Satpol PP Jaksel.

"Kita konfirmasi ke dia kenapa kok bisa memviralkan. Kita nggak minta (THR), kok bisa memviralkan (video)?" sambungnya.

Keduanya bernama Tias dan M Nur Shoim. Tias adalah orang yang merekam dan menyebar video, sedangkan Shoim adalah orang yang ada di dalam video.

Shoim adalah pedagang sosis bakar di Taman Ayodya, Jakarta Selatan. Dia mengaku mendapatkan selebaran soal permintaan THR dari Satpol PP itu berdasarkan informasi koordinator pedagang di Taman Ayodya.

"Dan koordinator pedagang (di Taman Ayudya) mengakui Satpol PP tidak minta. Jadi ini dia tidak tahu masalah main ucap saja. Terus yang mengunggah itu juga tidak cross-check dulu apakah benar Pol PP yang minta," sambungnya.

Soal koordinator pedagang yang disebut Shoim memberikan informasi soal permintaan THR dari Satpol PP itu, Ujang menyerahkan sepenuhnya ke polisi.

"Koordinator pedagang itu nanti tergantung pengembangan dari kepolisian," ucapnya. (mea/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads