Penyidik KPK dan personel Polres Tulungagung bergerak ke kediaman Syahri di Jalan Ngantru pukul 09.00 WIB, Sabtu (9/6/2018). Sekitar pukul 09.30 WIB, empat mobil yang digunakan tim KPK masuk ke rumah Syahri.
Penggeledahan dikawal ketat polisi. Di gerbang rumah, personel melakukan penjagaan dengan persenjataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Diduga pemberian ini (Rp 1 miliar) adalah pemberian ketiga. Sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (8/6).
Selain Syhari, KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka. Samanhudi sudah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6).
Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.
![]() |
Tonton juga video: 'Pasca Ditetapkan Tersangka KPK, Rumah Bupati Tulungagung Sepi'
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini