Berikut sikap-sikap dari kampus untuk melawan HTI:
ITB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul kami membekukan organisasi kemahasiswaan bernama HATI. Pembekuan ini langkah terakhir setelah kami melakukan beberapa kali teguran," kata Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi ITB Miming Miharja saat dihubungi via telepon genggam, Rabu (6/6/2018).
Miming juga mengatakan kegiatan HATI ini kerap melibatkan organisasi eksternal HTI yang sudah dibubarkan pemerintah. Informasi yang dihimpun ITB, tokoh-tokoh HTI beberapa kali diundang dalam diskusi yang diselenggarakan HATI.
HATI membantah tudingan ITB bahwa organisasi itu terafiliasi dengan HTI. Ketum HATI ITB Priagung Satyagama menegaskan tidak terafiliasi dengan HTI namun dia menyebut bukan tidak mungkin anggota HATI juga mengikuti ormas HTI.
"Tidak bijak jika menilai HATI berafiliasi dengan HTI jika argumennya hanya karena ada anggota HATI yang juga anggota HTI," ungkap Priagung.
UGM
Dua dosen di Fakultas Teknik UGM akan dipanggil pimpinan universitas pada Jumat (8/6) sore. Mereka dipanggil karena diduga berafiliasi dengan organisasi terlarang, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Besok akan saya panggil, kemudian saya tunjukkan bukti-bukti yang (menunjukkan) mereka itu terindikasi (HTI), dengan tulisan-tulisan dia di sosial media," kata Rektor UGM, Panut Mulyono saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2018).
"Kalau fakultasnya ya (keduanya) kebetulan Fakultas Teknik," lanjutnya.
Setelah pemanggilan, UGM akhirnya menonaktifkan kedua dosen tersebut. "Kedua dosen akan segera dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural mereka emban saat ini," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (8/6/2018).
Undip
Universitas Diponegoro (Undip) menonaktifkan jabatan Prof Suteki terkait dijalaninya pemeriksaan disiplin yang digelar karena dugaan anti-NKRI. Dengan SK Rektor No. 223/UN7.P/KP/2018, maka Prof Suteki nonaktif dari jabatan Kaprodi Magister Ilmu Hukum Undip, Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, dan Anggota Senat Undip. Meski demikian, Prof. Suteki masih diperbolehkan mengajar.
"Ini bukan sanksi yang dijatuhkan, tetapi prosedur yang harus, selama yang bersangkutan masuk dalam persidangan disiplin ASN," kata Humas Undip Semarang, Nuswantoro, Rabu (6/6/2018).
Suteki sendiri sudah membantah dirinya anti-Pancasila dan anti-NKRI. Menurutnya, ada tekanan dari luar sehingga sidang etik terhadap dirinya digelar.
"Sidang akademik ini muncul saya kira akibat dari tekanan-tekanan dari luar, ada dari alumni, mungkin pihak lain. Saya tidak tahu secara persis," ujar Suteki saat dtemui wartawan di gedung Magister Ilmu Hukum Undip, Rabu (23/5/2018).
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini