"Dalam dakwaan, Tya didakwa 3 pasal sama dengan Jeddun. Tiba-tiba dalam tuntutan nggak sama dengan Jeddun, padahal perbuatannya sama dengan Jeddun," kata Nonik kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).
Sidang dakwaan itu digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Dalam sidang itu, Tya dituntut dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nonik, tuntutan itu tidak adil. Sebab, dalam kasus itu baik Tya maupun Jedunn sama-sama mengonsumsi sabu. Tya tidak mengedarkannya.
"Nah, di dalam Pasal 112 itu kan ada unsurnya barang siapa setiap tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Tya tidak pernah menyediakan sabu, kalaupun menyediakan untuk dikonsumsi dia sendiri," jelas Nonik.
Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Seharusnya, Tya dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Sebab, Tya termasuk kategori pemakai, bukan pengedar.
"Dia tidak pernah menyediakan narkotika itu ke siapa, dia sediakan itu untuk dirinya sendiri, harusnya kena (pasal) 127," ungkapnya.
Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bahkan dalam fakta persidangan, lanjut dia, Tya dikategorikan sebagai pemakai. "Tidak ada indikasi dia jualan, pengedar narkotika jenis apapun," tegas Nonik.
Menurut Nonik, unsur dalam pasal yang menjadi tuntutan tidak terpenuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Unsur 'menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman' sebagainana Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tidak terpenuhi.
"Kalau dalam pasal ada satu unsur tidak terpenuhi harusnya Tya bebas. Sementara dalm hukum pidana mewajibkan seluruh unsur pudana terpenuhi," tuturnya.
Barang Bukti Kecil
Di sisi lain, dari segi barang bukti sabu yang dikuasai oleh Tya lebih rendah dari yang dimiliki oleh Jedunn. Jika Jedunn menguasai barang bukti 0,221 gram sabu, sementara barang bukti Tya adalah 0,016 gram sabu.
"Barang buktinya seuprit," terang Nonik.
Selain itu, Tya tidak pernah menyediakan sabu untuk Jedunn. Faktanya, Tya diundang ke rumah Jedunn untuk bersama-sama mengonsumsi sabu pada hari sebelum Jedunn ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Mampang, Jaksel pada 31 Desember 2017 lalu.
"Paginya Jedunn menghubungi Tya, diminta datang ke tempat Jedun, diajak ke kamar dan nyabu bareng-bareng di situ. Waktu Raditya mengisap 4 isapan itu di cangklong habis dan sama Jedunn ditambahin lagi (abu) dari klipnya itu, kemudian sore jelang malam Jedunn digerebek untung Tya sudah pulang," paparnya.
"Berarti Jedunn pernah menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ke Tya," imbuhnya.
Residivis
Melihat rekam jejak Jedunn, Nonik juga keberatan karena kliennya dituntut dengan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal menurutnya, Tya baru kali itu mengonsumsi narkotika, sementara Jedunn sudah berkali-kali.
"Jedunn sudah pernah divonis 2 kali masuk LP dan ini ketiga kalinya. Kalau sudah ditahan lebih dari sekali opo jenenge? Residivis. Sementara Raditya baru sekali," tuturnya.
Dalam membuat sebuah tuntutan, lanjutnya, jaksa harus cermat dan berlaku adil. JPU juga dinilai membuat pernyataan yang kontradiktif saat persidangan berlangsung.
Tya pun di persidangan sudah mengaku bersalah menggunakan sabu itu. Ada satu lagi kontradiktif yang dibacakan JPU ada hal-hal yang memberat dan meringankan terdakwa.
Dalam persodangan itu itu, kata Nonik, JPU mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ada lima poin yang dinilai meringankan Tya dalam persidangan itu.
"Hal yang meringankan Tya karena bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan dia adalah korban penyalah gunaan narkoba," sambungnya.
Pernyataan JPU ini dinilai kontradiktif. Sehingga tuntutan jaksa terhadap Tya dinilai tidak adil.
"Kenapa dikenakan pasal pengedar? Okelah Tya mengonsumsi, tapi dalam menjatuhkan hukuman itu haruslah adil, jangan menghukum karena balas dendam," tutup Nonik.
Tonton juga 'Sesama Pemakai, Hasil Tuntutan Jennifer Dunn dan Tia Beda Jauh':
(mei/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini