"Korban Rosa dihubungi oleh temannya, Tine, dengan menginformasikan bahwa ada jalur khusus masuk Fakultas Kedokteran UIN yang diperuntukkan bagi anak Korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban bertemu dengan tersangka dan setelah itu menyerahkan masing-masing Rp 150 juta ke tersangka yang menurut keterangan tersangka untuk diserahkan ke Dekan fakultas Kedokteran UIN," imbuhnya.
Setelah korban mengecek ke pihak kampus, ternyata tersangka bukan karyawan UIN. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Tangsel.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (8/6). Dia diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada 2017. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Pengakuan tersangka bahwa uang kejahatan digunakan untuk membayar utang dan mengadakan upacara pernikahan," pungkasnya. (abw/rvk)











































