Jakarta - Pelanggan setia Kabelvision kini tidak perlu risau lagi. Setelah 4 hari mengurangi jam tayang selama 4 jam, kini saluran televisi ini kembali mengudara selama 24 jam.Situs Kabelvision.com, Rabu (20/7/2005), melansir kebijakan pembatasan jam siaran dicabut. "Diberitahukan bahwa mulai 19 Juli 2005, Kabelvision akan kembali melakukan penyiaran 24 jam sesuai dengan surat KPI no 274/KPI/K/VII/2005," tulis situs tersebut.Biasanya, setelah memasuki pukul 01.00, tidak ada lagi tayangan saluran televisi yang dijual Kabelvision. Yang tampak hanyalah, pengumuman pembatasan jam tayang pada pukul 01.00-05.00. Pengumuman ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan Inggris.Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat surat edaran yang ditujukan kepada lembaga penyiaran berlangganan dan radio komunitas untuk tetap melakukan siaran. hal ini dilakukan untuk melindungi lembaga penyiaran tersebut dari gugatan pelanggannya. Selain Kabelvision, KPI juga mengirim imbauan tersebut ke Indovision, Multi Media Nusantara, Telkomvision, IM2, dan radio-radio komunitas. Sedangkan untuk lembaga penyiaran swasta, KPI tidak membuat surat edaran. Kabelvision tercatat memberlakukan pemotongan jam siaran sejak Jumat dinihari, 15 Juli 2005.
(ton/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini