Parpol Lokal Boleh Dibentuk, Ikut Pemilu Dilarang
Rabu, 20 Jul 2005 01:38 WIB
Jakarta - Pro kontra parpol lokal di Aceh terus bergulir. Mantan Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan menilai, tidak ada larangan pembentukan partai politik lokal dalam UU No 31/2002 tentang Partai Politik. Sebab, UU tersebut hanya mengatur parpol lokal dilarang ikut dalam pemilu."Saat ini yang berkembang seolah-olah itu dilarang, yang ada adalah partai politik lokal tidak boleh ikut pemilu," jelas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Azasi (Demos) Asmara Nababan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7/2005).Sebenarnya, menurut Asmara, ketika proses pembahasan RUU Kepartaian dan Pemilu tiga tahun lalu di DPR, gagasan pembentukan partai politik lokal sudah disebut-sebut. Parpol lokal merupakan sesuatu yang sah, tapi memang tidak diperkenankan ikut dalam pemilu baik lokal maupun nasional. Bila melihat sejarah perpolitikan di tahun 1955, sebenarnya partai politik lokal di Indonesia banyak dan bisa ikut pemilu. "Nah, sebenarnya yang harus diamandemen itu soal boleh ikut pemilunya, bukan soal larangan pembentukan parpol lokalnya," tukasnya.Asmara mengatakan, persoalan GAM sebenarnya bersumber pada ketidakadilan politik, ekonomi dan sosial. Jadi sebenarnya perdamaian di Aceh merupakan fasilitas bagi terwujudnya keadilan dalam konteks politik, maka kebutuhan parpol lokal sangat mendesak. Sebab, selama ini partai-partai politik nasional yang ada tidak secara efektif merepresentasikan kepentingan rakyat Aceh. Menurut Asmara, perlu liberalisai parpol lokal dan tidak perlu kuatir daerah lain akan ikut memintanya. "Justru dia akan menjadi alat koreksi bagi partai-partai nasional agar memperbaiki diri. Ini sebenarnya yang ditakutkan partai nasional kehilangan kaki atau basis massanya di daerah akan diambil," ujarnya.
(ton/)











































