Jawaban ini disampaikan saat Teuku Bagus ditanya Anas soal ada-tidaknya pemberian Harrier dari Adhi Karya.
"Saudara saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK itu pertama kali disebutkan di dalam dakwaan, tuntutan bahwa saya menerima mobil Harrier dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang. Apakah itu benar?" tanya Anas dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau saya dikatakan atau disebutkan menerima mobil atau Harrier dari Adhi Karya terkait Hambalang itu fakta atau fiksi?" tanya Anas.
"Itu hoax atau fiktif," jawab Teuku.
"Itu fakta atau imajiner?" tanya Anas.
"Imajiner tidak nyata," sambung Teuku.
Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini