Saksi tersebut adalah Ria Lenggawani yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai staf Tata Usaha Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkes. Dia mengaku mendapatkan perintah dari atasannya langsung yaitu Kasubag Tata Usaha Anita Sari secara verbal.
"Kasubag TU Menteri yang memerintahkan secara langsung lisan. Itu atasan saya," kata Ria saat bersaksi di sidang peninjauan kembali (PK) Siti Fadilah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sidang Lanjutan PK Eks Menkes Siti Fadillah |
Sementara itu kepada KPK, Ria mengaku tidak ada paksaan saat membuat surat pernyataan pengakuan kesalahan terkait surat rekomendasi penunjukan langsung. Ia mengaku hanya diminta menjelaskan pokok tugasnya.
Sementara itu, Siti Fadilah berpendapat usai sidang alasannya mengajukan PK karena baru menemukan novum adanya kesalahan tanggal dalam pembuatan surat rekomendasi. Ia tak terima orang lain yang membuat kesalahan tetapi dia yang terkena kasus korupsi.
"Iya. Jadi orang bikin tanggal, siapa yang bikin tanggal saya yang kena gitu. Kan novum timbul dari BAP yang lama misalkan atasan-atasan dia ngomong bahwa kalau surat itu di meja Menteri pasti belum ada tanggalnya. Memang Menteri tidak boleh bikin tanggal. Nah itu intinya tadi di situ," kata Siti.
Seperti diketahui, salah satu novum yang diajukan Siti Fadilah berupa surat pernyataan staf Tata Usaha Setjen Kemenkes saat itu bernama Ria Lenggawani. Dalam surat pernyataan itu, Ria mengakui ada kesalahan yaitu terkait surat rekomendasi penunjukan langsung.
Novum lainnya menurut pengacara Siti, Kholidin yaitu terkait pertentangan dalam putusan. Menurutnya Siti Fadilah menunjuk langsung PT Indofarma sebagai calon penyedia alat kesehatan tetapi dalam putusan, hakim mempertimbangkan penunjukan langsung bukan ranah Menkes. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini