"Kita keberatan dengan Surat Keputusan Menag Nomor 589 Tahun 2017, kami paham bahwasanya keputusan menteri nggak bisa dilakukan di Inspektorat, tapi yang kita dorong adalah untuk Inspektorat mencari tahu siapa yang mengusulkan SK ini terbit," kata salah seorang kuasa hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, di kantor Itjen Kemenag, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Selain itu, tim pengacara, baik dari jemaah maupun dari bos First Travel, meminta Kemenag bersedia menyerahkan aset yang telah dirampas negara tersebut kepada jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bos First Travel Ajukan Banding |
Terkait laporan itu, pihak Kemenag telah menerimanya. Untuk menindaklanjutinya, pihak Kemenag berjanji akan melakukan pengawasan.
"Ini kan ada aduan masyarakat ini kita respons, untuk laporan ini bisa nanti apa substansi kami bisa melakukan evaluasi pengawasan kepada ASN kami, kemudian mengaudit kalangan di internal kami. Nanti substansinya harus kami bantu dan mediasi karena dalam Inspektorat ini melakukan pengawasan," ujar Sekretaris Itjen Kemenag Muhammad Tambrin.
Namun, terkait dengan permintaan soal aset, Tambrin menjawab itu bukanlah wewenang mereka lagi untuk mengambil alih. Sebab, aset tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
"Saya ketahui mengenai aset telah masuk ke aparat hukum kemudian di pengadilan jadi yang jelas ini bukan wilayah Inspektorat Jenderal karena orang seperti aset atau travel bukan domain kita. Jadi yang domain kita adalah ASN kita yang mana yang mengusulkan SK tersebut yang akan kita awasi," jelas dia. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini