"Saksi-saksi yang dimintai keterangan itu merupakan orang-orang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek mulai dari tahap pelelangan hingga penyelesaian proyek," kata jaksa Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna, kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit Perahu Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Mimika tahun 2016 juga mendudukkan rekanan swasta, Budiman. Kasus sudah disidang tiga kali. Saat ini jadwal sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari Timika belum berencana menyita aset para terdakwa kasus korupsi proyek itu. (asp/asp)