Kasus Korupsi Puskesmas Keliling, Eks Dinkes Mimika Diadili

Kasus Korupsi Puskesmas Keliling, Eks Dinkes Mimika Diadili

Saiman - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 11:10 WIB
Kajari Mimika, Alex Sumarna (saiman/detikcom)
Mimika - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Philipus Kahek duduk sebagai terdakwa korupsi. Ia diduga korupsi dana pengadaan puskesmas keliling senilai Rp 6,394 miliar. Kasus itu kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura.

"Saksi-saksi yang dimintai keterangan itu merupakan orang-orang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek mulai dari tahap pelelangan hingga penyelesaian proyek," kata jaksa Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna, kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit Perahu Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Mimika tahun 2016 juga mendudukkan rekanan swasta, Budiman. Kasus sudah disidang tiga kali. Saat ini jadwal sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 50 juta, sedangkan terdakwa Bd (Budiman-red) menyerahkan uang kerugian negara senilai Rp 300 juta. Uang itu kita sita sebagai barang bukti untuk menutupi uang pengganti kerugian negara dalam proyek tersebut," ujar Alex.

Kejari Timika belum berencana menyita aset para terdakwa kasus korupsi proyek itu. (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads