Menanggapi itu, Polri siap membantu KPK. Saat ini posisi Polri adalah menunggu kabar dari KPK.
"Kalau KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap, Polri siap," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono ketika dihubungi detikcom, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahar menilai jika keberadaan Samanhudi dan Syahri dapat dideteksi, maka polisi tak perlu menerbitkan DPO. Kini polisi masih menunggu permintaan bantuan mencari dua kepala daerah itu dari KPK.
"Tentang diperlukan DPO atau tidak, kan dilihat dulu. Kalau bisa dideteksi tidak perlu," ujar Syahar.
"Tapi itu menunggu permintaan permohonan bantuan dari KPK. Tidak bisa serta merta Polri melakukan itu," imbuh Syahar.
Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.
Sedangkan Syahri ditengarai menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee atas beberapa proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Ini video KPK Segel Ruang Dinas Wali Kota Blitar (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini