Sebagaimana diketahui, surat pengunduran diri Yudi Latif sudah diterima oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (8/6/2018).
"Surat sudah diterima pagi ini," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Antarkementerian dan Lembaga Adita Irawati kepada detikcom. Dengan demikian, Yudi mundur dari BPIP dan tak akan menerima gaji sebagai pejabat BPIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak keuangan ini diberikan setiap bulan. Anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Nominal yang diterima Yudi Latif sebagai Kepala BPIP adalah Rp 76.500.000,00.
Berikut ini daftar hak keuangan para petinggi BPIP berdasarkan jabatannya, sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hak keuangan para pejabat BPIP itu baru diberikan pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni lalu. (dnu/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini