Kejati DKI Periksa Tiga Ketua KPU Kotamadya Jakarta

Kejati DKI Periksa Tiga Ketua KPU Kotamadya Jakarta

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 18:06 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi di KPU DKI. Hari Selasa (19/7/2005) ini tim penyidik Kejati DKI memeriksa tiga orang Ketua KPU Kotamadya di DKI sebagai saksi.Tiga orang yang diperiksa itu adalah Ketua KPU Kotamadya Jakarta Selatan, Ketua KPU Kotamadya Jakarta Timur, dan Ketua KPU Kotamadya Jakarta Barat. Kejati juga memeriksa rekanan KPUD DKI dalam pengadaan logistik bidang formulir.Menurut ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi di KPU DKI, Syaiful Thaher, ketiga Ketua KPUkotamadya tersebut diperiksa untuk mengetahui aliran dana dari KPU provinsi. "Mereka diperiksa untuk mengetahui berapa dana yang dikucurkan oleh KPU Provinsi ke wilayah masing-masing. Saya tidak hapal nama mereka masing-masing," kata Syaiful kepada detikcom di Kejati DKI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.Sementara soal materi pemeriksaan terhadap rekanan KPU DKI belum diketahui. Anggota tim penyidik Desi Mutia Firdaus enggan menjelaskan materi penyidikan.Pada Senin (18/7/2005) kemarin Kejati DKI juga telah memeriksa dua anggota KPU DKI, Muflizar dan Juri Ardianto. Dari pemeriksaan itu, menurut Syaiful, belum ditemukan indikasi penyimpangan dana. "Mereka hanya menggunakan dana yang dianggarkan kepada divisi mereka."Tunggu Hasil Audit BPKKejati DKI hingga saat ini masih menunggu hasil audit BPK tentang penggunaan dana APBD oleh KPU DKI. Menurut Syaiful Thaher, Kejati DKI sudah tiga kali mengirimkan surat untuk meminta hasil audit tersebut."Hasil audit itu sangat dibutuhkan untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah kerugian negara. Saya tidak bisa membuat estimasi berapa jumlah kerugian tersebut. Karena untuk menghitungnya harus berdasarkan hasil audit BPK," kata Syaiful.Menurut informasi yang diterima Syaiful, ketua tim auditnya menyatakan akan memberikan hasil audit tapi tidak diizinkan atasannya. "Sejauh ini yang bisa kita hitung kerugian negara sebesar Rp 4 miliar dari penggelapan pajak, yaitu pajak yang tidak disetorkan bendahara KPUD kepada negara," ujar Syaiful. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini