Mendagri Tolak Calon Independen Pilkada di Aceh

Mendagri Tolak Calon Independen Pilkada di Aceh

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 17:58 WIB
Jakarta - Menyusul polemik pembentukan partai lokal di Aceh yang diminta GAM, Mendagri M Ma'ruf telah menyempurnakan peraturan qanun (aturan daerah di NAD) tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota di NAD.Dalam penyempurnaan itu, pemerintah menegaskan ketidaksetujuannya terhadap calon independen dalam Pilkada NAD yang akan digelar pada 25 Oktober 2005.Padahal sebelumnya, qanun yang diajukan Pemda NAD meminta adanya calon independen yang mengajukan seseorang tanpa diusung satu partai tertentu."Penyempurnaan ini akan dikembalikan ke gubernur dan nantinya akan diundangkan dalam lembaran daerah," kata Kapuspen Depdagri Ujang Sudirman di Gedung Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/7/2005).Selain menolak calon independen, penyempurnaan qanun meliputi jumlah dari anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP). Anggota KIP ini berjumlah sembilan orang, empat dari masyarakat umum dan lima orang dari KPU provinsi.Namun dalam penyempurnaan perubahan qanun itu, KIP dapat berjumlah 13 orang sesuai yang diusulkan Pemda NAD. "Itu diperkenankan (13 orang) karena ini pilkada pertama, tapi selanjutnya harus sembilan orang," jelas Ujang.Selain itu dalam qanun juga disebutkan PNS tidak boleh menjadi jurkam dan dalam penyelenggaraan pemilihan, KIP harus menyampaikan laporan pelaksanaan untuk setiap tahapan pemilihan ke DPRD. Namun penyampaian laporan ini tidak mengurangi independensi KIP.Qanun juga menyebutkan pertanggungjawaban keuangan pemilihan disampaikan kepada gubernur dan masa kerja KIP akan berakhir tiga bulan setelah pelantikan gubernur, walikota dan bupati. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads