Pantauan detikcom di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) pukul 02.45 WIB, Sutrisno keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan kasus rasuah. Tidak sepatah kata pun diucapkannya. Dia langsung menuju mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap dari Susilo dengan kasus yang berbeda. Namun, hingga kini keduanya belum menyerahkan diri ke KPK.
KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima.
Tonton juga 'KPK Segel Ruang Dinas Wali Kota Blitar':
(nif/bag)