Panwasda Gugat Pasangan Cawali Magelang Rp 520 juta
Selasa, 19 Jul 2005 16:41 WIB
Semarang - Panas karena lembaganya dilibatkan dalam persoalan hasil pilkada, Panwasda balik menggugat pasangan calon walikota Magelang Bambang Prajuritno - Sucipto senilai Rp 502 juta. Panwas juga meminta pengadilan menyita rumah kedua orang itu sebagai jaminan. Gugatan Panwasda itu disampaikan langsung oleh ketuanya, Gembong Hariyono, dalam sidang perdana gugatan hasil pilkada Kota Magelang di Pengadilan Tinggi Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Selasa (19/7/2005).Gembong menyatakan, pasangan calon tersebut telah mencemarkan nama baiknya. "Tidak seharusnya gugatan hasil pilkada itu ditujukan kepada kami. Kami minta ganti rugi Rp 520 juta dan sita jaminan rumah," katanya dalam persidangan.Dalam sidang yang dipimpin Hakim Stefanus Soetrisno, pasangan Bambang Prajuritno - Sucipto menggugat KPUD, Panwasda, Setda, dan pasangan walikota terpilih Fakhriyanto - Nur Mohammad. Penggugat menilai mereka terlibat dalam pelanggaran yang terjadi selama pilkada akhir Juni lalu.Pelanggaran yang dimaksud penggugat adalah terbengkalainya penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selain itu, terjadi penggelembungan suara dalam rekapitulasi penghitungan akhir. Mereka meminta hasil pilkada dibatalkan.Menanggapi gugatan itu, KPUD yang diwakili Rudi Santosa membantah gugatan tersebut. Dalam materi gugatan, penggugat tidak dapat memberikan kejelasan waktu dan tempat pelanggaran. "Karena itu kami meminta majelis hakim agar keberatan penggugat ditolak," katanya.Lebih lanjut Rudi menjelaskan, penyusunan DPT telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Demikian juga juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sidang akan dilanjutkan Rabu besok (19/7/2005) sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda jawaban penggugat atas eksepsi tergugat. Di tempat yang sama, besok gugatan hasil pilkada Kab Kendal juga akan disidangkan dengan materi perkara yang sama.
(nrl/)











































