SBY Takkan Pidato di Depan DPD

SBY Takkan Pidato di Depan DPD

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 16:36 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan tidak akan menyampaikan pidato kenegaraan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2005 di hadapan anggota DPD.Sesuai konvensi pratek kenegaraan yang berlaku selama ini, pada tanggal 15 Agustus nanti Presiden SBY hanya akan berpidato di hadapan anggota DPR-RI."Inilah yang sesuai dengan konstitusi dan aturan perundangan sedang yang berlaku," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2005).Pernyataannya di atas merupakan jawaban akhir atas keinginan dari DPDmenggelar sidang mendengar pidato kenegaraan Kepala Negara yang belakangan jadi pembicaran di parlemen. Sebelumnya, telah berulang kali dicarikan solusi mengakomodirnya, namum hingga kini belum juga ada kepastian, baik dari pihak DPR maupun DPD sendiri."Presiden juga sudah bicarakan dengan Ketua DPR dan DPD. Tapi sampai kini belum ada penyelesaian yang jelas. Padahal kami pemerintah harus menyiapkan pidato yang akan disampaikan Presiden nanti. Akhirnya disimpulkan pidato tetap di hadapan DPR-RI," papar Yusril.Yusril menjelaskan, pidato kenegaran sama sekali tidak diatur secara tertulis dalam aturan hukum apa pun. Namun dasar hukum yang jadi pertimbangan adalah pasal 23 UUD 45 yang menyebutkan bahwa penyampaian nota keuangan dan RAPBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Selain itu aturan di pasal 44 UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan, DPD memberikan pertimbangannya pada DPR atas RAPBN, rancangan UU pajak, pendidikan dan agama dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahap pembahasan antara DPR dengan pemerintah berlangsung."Jadi Presiden tidak secara langsung menyampaikan atau membicarakan masalah APBN dan nota keuangan pada DPD, tetapi ke DPR. Pihak DPD beri pertimbangan tertulis ke DPR," urai Yusril.Sementara sebagai sebuah konvensi, Presiden juga tidak pernah berpidato di depan MPR meski merupakan lembaga tertinggi negara. Namun demikian, dalam prakteknya, seluruh anggotanya selalu diundang untuk mendengarkannya secara langsung."Jadi kalau sekarang ada DPD, mesti ada konvensi baru. Tapi kita tidak mau memulai konvensi baru terlebih dahulu," urainya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads