JPU KPK Serahkan Kontramemori Kasus Puteh ke PN Tipikor

JPU KPK Serahkan Kontramemori Kasus Puteh ke PN Tipikor

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 16:18 WIB
Jakarta - JPU KPK mengirim kontramemori kasasi kasus Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Isinya berupa tanggapan atas memori kasasi yang diajukan tim penasihat hukum Puteh sebelumnya."Kami baru memasukkan kontramemori kasasi itu hari ini," kata JPU KPK Yessi Esmiralda kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2005).Menurut Yessi, sebenarnya isi memori kasasi penasihat hukum Puteh tidak ada yang baru. Karena sebelumya sudah pernah diajukan pada praperadilan, eksepsi, dan pledoi di tingkat pengadilan Tipikor."Yang dipermasalahkan penasihat hukum Puteh masih mengenai kewenangan KPK dalam menangani kasus ini. Jadi kami hanya menjawab memori kasasi itu saja," ujarnya.Tim penasihat hukum Puteh juga keberatan atas keputusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menyatakan Puteh terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. "Itu sama dengan keberatan pada memori kasasi kita," kata Yessi. (fab/)


Berita Terkait