Dilihat dari website PN Jaktim, Rabu (7/6/2018), perkara permohonan ganti nama itu teregister dengan nomor 385/Pdt.P/2018/PN Jkt.Tim. Perkara itu didaftarkan pada 22 Mei 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ian juga meminta majelis hakim mengabulkan permintaannya. Hingga berita ini ditulis, sidang itu belum diputus.
Baca juga: Kabar Baru dari Radja, Ada Apa? |
"Mengabulkan permohonan pemohon," tulis Ian.
Jika gugatan itu dikabulkan, nama Ian Kasela akan terpampang di KTP pria kelahiran Banjarmasin, September 1976, itu. (rvk/asp)











































