Sidang itu digelar pada Kamis (7/6/2018) di PN Bengkalis terkait tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018. Nur Azmi adalah anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat.
"Keduanya itu terlibat dalam kasus politik uang, dari sana lah kasus ini kita laporkan ke Gakkumdu dan sekarang proses sidangnya berjalan. Agendanya hari ini tuntutan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusda Lubis kepada detikcom.
Baca juga: Yang Milenial, Yang Radikal |
Rusidi menjelaskan, dalam sidang hari ini pihak jaksa menuntut anggota DPRD Bengkalis itu 42 bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan. Selain itu, terdakwa didenda Rp 200 juta subsideir 1 bulan.
Jaksa menilai, kedua terdakwa melanggar pasal 187 hurif a ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 UU No 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Perpu UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Jo pasal 55 ayat 1 KHUP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































