"Mungkin ada kata-kata dari si korban yang tidak mengenakan hati sehingga memicu emosi pelaku," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jl. HM. Said No.1, Medan Perjuangan, Kamis (7/6/2018).
Pelaku dan Rika Karina cekcok soal jual beli kosmetik. Pelaku sudah membayar Rp 4.170.000, namun barang yang dipesan tidak kunjung diberikan Karina. Karina diketahui sebagai penjual kosmetik di Plaza Millenium Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sempat meminta pengembalian uang ke korban. Namun korban menolak dan menawarkan produk kosmetik dengan merk lain.
Percecokan kemudian terjadi hingga akhirnya Hendri membenturkan kepala korban, menusuk leher dan menyayat tangan kanan korban dengan menggunakan pisau dapur.
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis perkara hanya diam saat ditanya wartawan. Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini