"Saat pelaku bersama kekasihnya ada di Waduk Pluit, ada tiga pria naik motor lewat disampingnya ngegoda si cewenya," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim ketika dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2018).
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (6/5) pukul 22.15 WIB di Waduk Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Setelah kejadian itu, Arifin pulang ke rumah dan membawa senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin kemudian kembali ke lokasi dan mencari korban. Saat bertemu korban, Arifin menyabetkan celurit kepada korban dengan membabi buta.
"Pelaku langsung membabi buta membacokkan celurit dan mengenai korban di bagian ibu jari kanan hingga putus," katanya.
Kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku ditempat beserta senjata celurit yang dipegangnya. Saat ini pelaku terjerat pasal 351 ayat 2 Kuhp tentang Penyaniayaan yang mengakibatkan luka berat atau cacat.
"Ancamannya hukuman penjara lima tahun," tutupnya.











































