Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Pemprov Riau Sebar Nomor Hotline

Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Pemprov Riau Sebar Nomor Hotline

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 17:01 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Pemprov Riau mengeluarkan surat edaran melarang mobil dinas (mobdin) dipakai untuk urusan mudik lebaran. Bagi warga melihat melanggar aturan tersebut, dipersilakan melapor ke nomor seluler yang telah ditentukan.

"Surat edaran tersebut mempedomani dari surat KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait lebaran. Ditambah lagi PermenPAN tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi penghematan disiplin kerja," kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Firdaus kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).

Firdaus menjelaskan, merujuk dari surat KPK dan Menpan RB maka Pemprov Riau lewat surat edaran nomor 800/ BKD dengan sifat Penting, melarang para PNS di lingkup Pemprov Riau menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi terutama mudik lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serat edaran ini diteken Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. Dalam surat edaran itu dijelaskan, pelaksanaan pengawasan secara objektif dan transparan dilakukan oleh Dishub Riau, dan Satpol PP Riau.

"Kita melibatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawasi para PNS tersebut," kata Firdaus.

Bila ada yang melihat melabrak aturan tersebut, kata Firdaus, dalam surat edaran itu dijelaskan dipersilahkan warga mengadukan ke nomor HP 085265525767 ( Trimo Setiyono SH) dan ke nomor 081371919923 ( Imron Sosyadi). Laporan warga lainnya bisa di situs resmi Pempriv Riau, bkd.riau.go.id.

"Ya dipersilahkan masyarakat berpastisipasi mengawasi hal itu. Silahkan melaporkan bila melihat ada mobil dinas Pemprov Riau dipakai mudik. Laporan bisa lewat SMS," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, dalam surat edaran tersebut, bagi PNS yang tidak mematuhi ketentian tersebut, makan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 3 angka 4 dan angka 13 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Surat edaran dari Plt Gubernur Riau ini sudah disampaikan langsung ke kepala organisasi perangkat daerah dan Direktur RS Petala Bumi milik Pemprov Riau," tutup Firdaus. (cha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads