Zaenal Ma'arif: Perjanjian Damai Aceh Harus Diteken di RI
Selasa, 19 Jul 2005 15:55 WIB
Jakarta -
Pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR sebelum menandatangi kesepakatan damai Aceh pada 15 Agustus. Perjanjian itu harus diteken di RI, bukan di Helsinki."Penandatanganan harus di Indonesia karena itu merupakan ksepakatan anak bangsa sehingga bisa diliput pers dan publik," kata Wakil Ketua DPR asal FPBR Zaenal Ma'arif di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2005).Pemerintah diminta memberikan presentasi mengenai poin-poin yang disepakati di Helsinki. "Kalau tidak, bisa kacau konstitusi kita. Kita harap akhir Juli sudah ada rapat konsultasi dengan pemerintah," ujarnya.Menurut Zaenal, DPR akan menggelar rapat pimpinan dan fraksi untuk menyatukan sikap mengenai kesepakatan damai tersebut.Nota kesepahaman damai Aceh rencananya akan diteken di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Pasalnya, tokoh-tokoh GAM itu belum bisa masuk ke Indonesia karena belum adanya amnesti dari pemerintah RI yang masih membutuhkan persetujuan DPR.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































