"Tadi terdakwa sudah cukup panjang lebar memberi keterangan. Tapi saya belum mendengar terdakwa mengaku bersalah kah atau tidak bersalah? Apakah terdakwa tahu, terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 dari UU Tipikor?" tanya tim pengacara Anang ke dirinya saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
"Saya tahu, saya sadar bahwa saya didakwa dengan pasal itu dan saya juga mengaku bersalah," kata Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan ini saya coba terbuka. Saya bersalah karena pada awalnya saya mengira proyek ini, saya katakan bisa saya ikuti dengan tidak melibatkan saya. Jadi saya me-rever pekerjaan ke Andi dan segala macam. Tapi semakin lama terlibat saya makin tahu ini ada sesuatu yang tidak betul dan saya tidak bisa lepas. Proyek ini kalau gagal lebih parah lagi," ucap Anang.
"Kesalahan saya yang sangat saya menyesal sekali bahwa ketika urusan mengenai uang terutama dari Johanes Marliem, ya sudah kalau mau lu pakai buat Asiong dan Bos silakan. Itu saya katakan, saya bersalah," sambungnya.
Pengacara Anang kemudian menanyakan apakah uang yang dimaksud adalah uang USD 1,8 juta. Anang membenarkannya.
Kemudian, Anang juga menanyakan apakah ada memberi pinjaman USD 2 juta ke Made Oka Masagung. Menurut Anang, ia tak tahu soal penggunaan uang yang dipinjam Made Oka itu.
"Apakah uang yang USD 2 juta itu Anda beri sebagai pinjaman kepada Oka Masagung? Apakah waktu saudara memberi itu sebagai pinjaman saudara sadar mungkin uang itu sampai juga ke tangan Setya Novanto atau tangan anggota DPR atau partai yang disebut Made Oka dia dengar?" ucap pengacara Anang.
"Saya nggak tahu. Begini, Oka cuma menyampaikan bahwa dia banyak membantu partai dan dia sangat dekat dengan Pak Setya Novanto, tapi urusan di belakang itu dia nggak pernah cerita. Lebih aneh lagi, dia katakan, saya menanyakan ke Oka berapa kali, 'Oka duit yang USD 1,8 juta itu kamu nggak?' Dia selalu jawab 'Tidak'. Yang lebih penasaran lagi, yang USD 2 juta itu kok nyecer dan dia selalu bilang lupa," ucap Anang.
Anang menyebut Oka tak menyebut secara spesifik tujuan peminjaman duit tersebut. Menurut Anang, Oka hanya mengatakan duit itu terkait urusan 'Bos' yang kemudian diterangkannya sebagai Setya Novanto.
"Dia tidak spesifik cuma mengatakan banyak kegiatan yang dia lakukan. Dia banyak bantu, lagi ada urusan bos, urusan bantu partai," ucap Anang.
"Bos itu apa?" tanya pengacaranya.
"Setya Novanto," jawab Anang.
Dalam perkara ini, Anang didakwa didakwa mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut perusahaan Anang itu mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP.
"Terdakwa Anang Sugiana bersama-sama dengan Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan. Mengadili melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3) lalu. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini