Buron BLBI Rp 1,98 Triliun
Jaksa Susun Dakwaan Agus Anwar
Selasa, 19 Jul 2005 15:47 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani sidang kasus penyelewengan dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Agus Anwar telah terbentuk. JPU kini tengah menyusun surat dakwaan. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji ketika ditemyui wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jl. Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2005).โMinggu depan akan ekspose surat dakwaan. Kalau memang sudah lengkap saya laporin," kata Hendarman.Agus Anwar adalah mantan Direktur Utama Bank Pelita yang memperoleh bantuan dana BLBI yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun. Agus kabur ke luar negeri dan kini menjadi warga negara Singapura. Kasus Agus akan disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara itu Direktur Penuntutan Pidsus Muzammi Merah Hakim juga menyatakan belum bisa memberi kepastian kapan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan. Selain kasus BLBI, Agus masih memiliki tunggakan utang ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (perusahaan keuangan milik negara) sekitar Rp 700 miliar.
(iy/)











































