"Seingat saya sudah (pemberkasan)," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/6/2018).
Menurut Budiyanto, berkas dikirim ke kejaksaan setelah lebaran karena ada edaran soal penundaan pelimpahan selama cuti lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan itu ada edaran hari libur hersama, ditunda nanti setelah lebaran," papar Budiyanto.
Tiara sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
Polisi tak menahan Tiara karena dinilai kooperatif. Perempuan itu dikenakan wajib lapor. (knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini