Berkas Kasus Model Tiara Tabrak Ojol Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Model Tiara Tabrak Ojol Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 13:22 WIB
Foto: Polisi memulai olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan mobil BMW yang disopiri model Tiara Ayu Fauzyah dengan driver ojek online M Nur Irfani. (Haris Fadhil-detikcom)
Jakarta - Polisi telah merampungkan pemberkasan kasus kecelakaan pengemudi mobil BMW, Tiara Ayu Fauzyah (25), yang menabrak driver ojek online, di traffic light Harmoni, Jakarta Pusat. Berkas kasus sang model itu dikirimkan ke kejaksaan setelah lebaran.

"Seingat saya sudah (pemberkasan)," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/6/2018).

Menurut Budiyanto, berkas dikirim ke kejaksaan setelah lebaran karena ada edaran soal penundaan pelimpahan selama cuti lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kan itu ada edaran hari libur hersama, ditunda nanti setelah lebaran," papar Budiyanto.

Tiara sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.

Polisi tak menahan Tiara karena dinilai kooperatif. Perempuan itu dikenakan wajib lapor. (knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads