Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra pada 27 April 2018 di depan toko Miranda Star Shop, Jalan Majapahit, Kuta. Saat ditangkap pelaku kedapatan menyimpan barang bukti berupa kokain seberat hampir 4 gram.
"Pada saat digeledah di TKP pelaku melarang petugas membuka buku miliknya. Karena curiga buku tersebut diambil dari dalam jok motor dan ternyata ada 5 paket kokain," ucap Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, di kantornya Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih melakukan pendalaman mengenai asal muasal kokain tersebut. Belum bisa dipastikan barang tersebut dia dapat dari Bali atau mendapat kiriman dari luar negeri. Karena pelaku masih belum mau mengakui secara gamblang.
Disampaikan pula jika bule Rusia ini telah lama tinggal di kawasan Kuta. Malah dia sudah melebihi ijin batas tinggal tapi tidak diurus perpanjangannya.
"Pelaku ini sudah lama (tinggal) di Bali hampir 6 tahun. Bahkan sudah over stay," tegas Wirayaya. (asp/asp)











































