Hal itu diungkap oleh Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Banten. Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengatakan, produsen pangan kikil inisial WH sudah membuat kikil dengan campuran peroxida selama setahun. Bahan ini termasuk campuran berbahaya dan beracun. Bahan ini juga bersifat korosif jika dikonsumsi akan mengakibatkan muntah dan iritasi sampai luka pada lambung.
"Bahan peroxida ini dilarang, jadi tujuan dia agar kelihatan kikilnya bagus dan untuk daya tahan semakin awet," kata Abudl Karim di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (7/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku memproduksi kikil ini sebanyak 100 kg/hari. Ia menjualnya ke pasar Rp 20 ribu/kg di Pandeglang dan dipesan oleh agen perorangan untuk kemudian dijual di pasar-pasar.
Berdasarkan PP No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbaya dan Beracun, hidrogen peroxida masuk dalam jenis bahan beracun. Pelaku juga melanggar UU Tindak Pidana Pangan berdasarkan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b. Pelaku menurutnya bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
![]() |
"Saya mengimbau warga ketika membeli barang dengan harga murah patut dicurigai. Juga ada ayam berformalin kelihatan bersih, bagus, itu yang perlu diwaspadai," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 kg kikil yang sudah dicampur hidrogen peroxida. 1 Ember kikil siap edar dan kikil yang sudah digoreng.
"Tapi karena tidak tahan lama, sebagian kikil sudah kita musnahkan waktu itu juga," katanya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini