"Jelas kita mengkritisi Mendagri. Saya heran beliau seperti tidak memahami birokrasi. Bagaimana mungkin mengubah APBD secara mendadak untuk memasukkan THR," ucap Habiburokhman lewat pesan singkat, Rabu (6/6/2018) malam.
Baca juga: Asal Muasal Risma Vs Tjahjo soal THR PNS |
Dia mengaku merasa kasihan dengan para kepala daerah yang kebingungan soal jatah THR PNS itu. Dia khawatir jika memaksakan, kepala daerah itu mencari duit dengan tidak halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman pun menyebut ini adalah contoh konkret untuk mengganti kepala negara. "Solusinya ya ganti dengan yang mampu kelola negara, konkret #2019GantiPresiden," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Namun sejumlah daerah keberatan atas aturan itu. Salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang mengaku keberatan terhadap aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah menggunakan APBD.
Risma menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani. Sebab, jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil.
"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," kata Risma seperti dikutip dari CNN TV, Jakarta, Selasa (5/6).
Zulhas soal THR dan Gaji ke-13 PNS: Uangnya dari mana?
(ams/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini