"Betul kami Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua, dengan mengunakan kunci letter T di sejumlah pertokoan dan warung internet," kata Kasubnit II Jatantas Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal, ditemui di RS Bayangkara, Kamis (7/6/2018) dini hari.
Fajar dibekuk di rumahnya di Jalan Pontiku, Kecamatan Bontoala, Makassar. Dia terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.
"Kami berikan tembakan karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia ini sudah 9 kali beraksi, barang bukti ada 7 motor. Hasil curian dia jual di Kabupaten Sinjai," terangnya Ahmad didepan media.
Kepada polisi, Fajar mengaku aksinya mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Meski begitu, dia mengaku mencuri untuk biaya berkumpul bersama teman-temannya.
"Jadi hasil curiannya, supaya saya bisa makan sama teman-teman juga saya traktir mereka pak," kata Fajar.
Kini pelaku, dibawa ke RS Bayangkara Makassar, Jalan Mappaodang, Kecamatan Tamalate untuk mendapat perawatan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ams/ams)











































