Perpres Diteken
Parpol Dapat Rp 21 Jt/Kursi DPR
Selasa, 19 Jul 2005 14:51 WIB
Jakarta - Setiap partai peserta Pemilu 2004 yang berhasil menembus DPR bakal kecipratan duit bantuan keuangan tahunan. Besarnya Rp 21 juta tiap kursi di DPR. Bantuan ini sesuai amanat UU No 31/2002 tentang Parpol.Payung hukum yang mengaturnya yakni Perpres No 29/2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Perpres ini diteken Presiden SBY, Selasa (19/7/2005) siang."Dana untuk itu sudah tersedia di Depkeu. Untuk pembayarannya akan dikoordinasikan dengan Depdagri dan Depkum dan HAM," papar Mensesneg Yusril Ihza Mahendra pada wartawan usai menghadap Presiden SBY di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat."Khusus untuk parpol yang masih bermasalah dengan kepengurusan ganda, pencairan dananya hanya dapat dicairkan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap," urai Yusril.Untuk dana bantuan bagi kepengurusan parpol di daerah, setiap kursi DPRD provinsi/kab/kota yang diperoleh, akan dilaksanakan oleh kepala daerah setempat. Demikian juga dengan penetapan nilainya. Karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang bersangkutan. Jadi tidak tertutup kemungkinan nilainya akan bervariasi."Pedomannya tidak melebihi dari Rp 21 juta/kursi. Berapa besarnya, itu tergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah," demikian Yusril.
(nrl/)











































