DPRD Lampung Serahkan Kasus Alzier ke Pemerintah Pusat

DPRD Lampung Serahkan Kasus Alzier ke Pemerintah Pusat

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 14:37 WIB
Jakarta - DPRD Lampung terang-terangan menolak kepemimpinan Gubernur Sjachroeddin ZP. Keputusan menolak Sjachroeddin disampaikan secara langsung kepada Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Kautsar.Meski telah menyerahkan berkas penolakan yang ditandatangani 20 anggota DPRD Lampung, mereka tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan polemik kepemimpinan di Lampung kepada pemerintah pusat."Semua anggota hanya melaksanakan tugas dewan sesuai keputusan MA. Sekarang kita menyerahkan hasil keputusan anggota DPRD, semuanya tergantung pemerintah pusat," kata Ketua DPRD Lampung Indra Karyadi di Kantor Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/7/2005).Indra enggan menjelaskan soal penilaian sejumlah pihak yang menyatakan DPRD Lampung tidak berhak menolak kepemimpinan Sjachroeddin, seperti yang diungkapkan Ketua MA Bagir Manan."Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah pusat. Masukan ini dari Ketua FPAN, FPKS, FPG, FPD, FPKB, Fraksi Gabungan dan FPBR," kata Indra.Masukan itu berupa penjelasan mengapa DPRD membuat keputusan menolak kepemimpinan Gubernur Sjachroeddin. "Ada latar belakangnya bagaimana proses pemilihan gubernur pertama kemudian dibatalkan oleh Mendagri saat itu dan diadakan pemilihan ulang," kata Indra yang menolak menjelaskan soal latar belakang tersebut.Keputusan menolak Sjachroeddin, lanjut Indra, sebelumnya sudah disampaikan kepada sekretaris pribadi Mendagri. Namun secara formal keputusan itu baru disampaikan hari ini. "Bahwa kita hanya memenuhi usulan pendapan 20 anggota dewan. Ada hal yang sifatnya politis dan normatif. Itu semua tergantung pemerintah pusat," ujar Indra.Polemik kepemimpinan di Lampung bermula dari keputusan kasasi MA yang memenangkan perkara mantan Gubernur Lampung Alzier Dianis Thabranie. (umi/)


Berita Terkait