Mensesneg: Parpol Lokal akan Diatur dalam UU Otsus NAD

Mensesneg: Parpol Lokal akan Diatur dalam UU Otsus NAD

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 14:14 WIB
Jakarta - Inilah jalan keluar yang akan dilakukan pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan GAM. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengusulkan amandemen terhadap UU Otonomi Khusus NAD ke DPR guna mengakomodir tuntutan GAM dalam membentuk parpol lokal. "Ini mungkin jalan tengah terbaik yang sementara dapat kita lakukan. Tapi juga masih tergantung pada penerimaan dan tuntutan DPR," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (19/7/2005). Sebagai tindak lanjut rencana ini, lanjut Yusril, dalam waktu dekat pemerintah akan mengadakan rapat konsultasi dengan DPR. "Pertemuan nanti sebagai ajang saling menjajaki pandangan kedua lembaga tinggi negara mengenai pemecahan tuntutan soal parpol lokal," ujarnya.Seperti diketahui, sebagian kalangan DPR cukup vokal dalam mengkritisi proses perundingan antara delegasi pemerintah RI dengan GAM di Helsinki. Terhadap persoalan tersebut, Yusril menjelaskan, dalam proposal pemerintah ada rambu-rambu yang perlu ditetapkan bagi pembentukan parpol lokal. Yakni, tetap tidak diperkenankan mempunyai ideologi atau program yang bertentangan dengan NKRI, apalagi digunakan sebagai wadah perjuangan melepaskan NAD dari RI. "Jadi tetap ada pagar-pagar yang harus kita kompromikan bersama," ujar mantan ketua umum PBB ini.Dengan dilakukan amandemen terhadap UU Otsus NAD, lanjut Yusril, maka akan diperbolehkan GAM membentuk partai lokal. Dan tidak menutup kemungkinan pembentukan parpol lokal lainnya di wilayah NAD, tetapi tidak untuk 32 provinsi lainnya, termasuk Papua yang juga memiliki UU Otsus.Langkah serupa pernah diberlakukan untuk memberi payung hukum bagi pemberlakuan syariat Islam di Aceh. "Ketentuan ini bersifat lex specialis dan berlaku khusus di wilayah NAD, dan tidak diberlakukan di daerah lain," tambah Yusril. Menyinggung mengenai kapan pembahasan masalah ini akan dilakukan mengingat masa reses DPR baru akan berakhir 16 Agustus, sementara perundingan harus ditandatangani tanggal 15 Agustus 2005, Yusril menjawab, proses untuk amandemen UU tetap berlaku melalui prosedur normal, tetap menunggu dimulainya masa sidang DPR RI berikutnya. Sementara untuk rapat konsultasi dapat dilakukan kapan saja.Selain itu, Yusril juga menambahkan amandemen tidak dilakukan untuk UU nomor 31 tahun 2002 tentang Parpol, sebab kondisi obyektif GAM tidak memungkinkan memenuhi persyaratan pembentukan sebuah parpol nasional. Seperti untuk memenuhi kepengurusan di separo provinsi dan separo kabupaten kota di seluruh Indoneia. "Konsekuensi pembentukan parpol lokal, mereka tidak bisa mengajukan wakilnya sebagai calon di DPR RI. Mereka hanya bisa mempunyai calon di DPRD, dengan mengikuti proses pemilu untuk DPRD tingkat I dan II, dan punya peluang untuk ikut pilkada," tambah mantan Menkeh dan HAM ini. (jon/)


Berita Terkait