KPK Protes Ringannya Hukuman Denda Koruptor di RKUHP

KPK Protes Ringannya Hukuman Denda Koruptor di RKUHP

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 21:48 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berdebat dengan Panja RUU KUHP dari F-PPP Arsul Sani soal hukuman denda bagi koruptor. Syarif menilai hukuman bagi koruptor di RKUHP terlalu ringan.

"Pasal 729 dianggap memperkuat, artinya apa ini, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang tidak pidana khusus dalam undang-undang ini, tindak pidana khusus dalam undang-undang KUHP. Karena dia bilang udang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang diatur dalam undang-undang masing-masing," ujar Syarif membacakan draf RKUHP dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (6/6/2018).

Menurut Syarif, bagian UU Pemberantasan Tipikor sudah masuk dalam draf RKUHP Pasal 729.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mana yang khusus mana yang umum? Itu satu. Yang kedua, kalau ada juga asas hukum yang baru mengesampingkan yang lama. Belum lagi kalau terjadi perbedaan tafsir," ucap Syarif.

"Jadi kami ingin sampaikan kepada Presiden, ini masih begini, jangan buru-buru sudah distempel ini barang," tegas Syarif.


Panja RUU KUHP dari F-PPP Arsul Sani pun langsung menimpali pernyataan Syarif. Arsul menilai draf RKUHP yang baru jangan hanya disebut memperlemah pidana penjara bagi koruptor.

"Lihatlah soal denda, di Undang-Undang Tipikor sekarang ini range-nya paling banyak kita bicarakan denda Rp 1 miliar kan, tapi di sini bisa sampai pidana kategori 4. Bahkan kalau sampai kita ubah kategori 6, sampai Rp 100 M. Jadi melihat soal berat-ringannya pidana itu hanya jangan dari yang tadinya ancamannya 20 tahun menjadi maksimal 15 tahun atau seumur hidup," jelas Arsul.

Arsul bertanya terkait berapa jumlah pidana kasus korupsi yang memidana koruptor di atas 20 tahun. Meski ada penurunan masa hukuman, menurut Arsul, di RKUHP menambah potensi denda yang lebih tinggi bagi koruptor.

"Kita lihat dalam kasus korupsi yang sampai maksimal 20 tahun itu berapa kasus. kita hitung, berapa kasus? Sementara dengan KUHP ini katakanlah yang hukumannya tadinya harusnya 18 tahun jadi 15 tahun, tapi potensi untuk dendanya jadi besar juga ada di situ," imbuh Arsul.


Namun pernyataan Arsul langsung dibantah Syarif. Syarif langsung membacakan draf RKUHP yang menyebut denda bagi koruptor.

"Tapi faktanya Pasal 13 UU Tipikor maksimal Rp 150 juta atau 12 B maksimal Rp 1 miliar, di dalam Pasal 692 minimum Rp 10 juta maksimal Rp 500 juta. Selalu rendah," timpal Syarif. (nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads