DPR Diminta Undang Presiden Sebelum MoU GAM Diteken

DPR Diminta Undang Presiden Sebelum MoU GAM Diteken

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 13:44 WIB
Jakarta - Fraksi PDIP mendesak pimpinan DPR RI mengundang Presiden SBY untuk menjelaskan hasil perundingan antara RI dan GAM di Helsinki. Pertemuan DPR dan pemerintah harus dilaksanakan sebelum kesepakatan itu ditandatangani pada 14 Agustus 2005."UUD 1945 pasal 9 dan pasal 11 menjelaskan perundingan yang melibatkan orang asing harus mendapatkan persetujuan DPR. Siapa pun yang melanggar pasal ini akibatnya fatal," wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno saat jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (19/7/2005).Selain Soetardjo, jumpa pers juga dihadiri Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dan anggota Komisi I Effendi Simbolon.FPDIP, kata Mbah Tarjo, panggilan akrab Soetardjo, sejak awal sebetulnya mendukung upaya penyelesaian masalah Aceh secara damai dan bermartabat sebagaimana amanat Tap MPR. Namun penyelesaian damai Aceh tersebut tetap harus dalam koridor NKRI, UUD 1945, UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh, dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol.FPDIP juga menolak internasionalisasi Aceh karena masalah Aceh merupakan persoalan dalam negeri dan harus diselesaikan di dalam negeri. "Masalah Aceh masalah domestik. Kami menolak internasionalisasi masalah Aceh karena tidak relevan jika dilakukan di luar negeri. Apalagi dilakukan pihak asing yang bukan WNI," katanya.Sesuai kesepakatan pemerintah (Menko Polhukam) dengan Komisi I dalam rapat kerja pada 23 Mei 2005, tambah Effendi Simbolon, penyelesaian Aceh harus tetap dalam koridor NKRI. Karenanya, perundingan di NKRI sangat paradoks. Karena hasil operasi darurat militer I sampai II sangat sukses, sehingga kekuatan GAM bisa dilemahkan. "Di sisi lain ada tim perunding, padahal GAM sudah sangat lemah," kata dia.Sebelum kesepakatan itu ditandatangani pada 14 Agustus 2005, menurut Effendi, poin-poin perundingan harus disetujui terlebih dahulu dalam rapat paripurna DPR RI. "Kalau perlu ini yang tanggung jawab Presiden, bukan Wapres. Jadi yang bicara bukan Wapres," kata Effendi. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads