"Pelaku melakukan pencurian terhadap gabah padi di pabrik pengilingan beras milik dengan menggunakan 2 unit mobil losbak, dimana pabrik penggilinhan jauh dari pemukiman warga agar," kata Kapolsek Mauk Kompol Teguh Kuslantoro dalam keterangannya, Rabu (6/6/2018).
Tersangka yang sudah tertangkap bernama Rohaili. Dia ditangkap di Lebak, Banten pada Selasa (5/6) lalu, sedangkan 2 rekannya Kholid dan Sadira masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawanan pelaku langsung kabur menggunakannya mobil dan dikejar oleh beberapa orang pekerja pabrik. Di tengah pelarian itu, salah satu mobil yang digunakan pelaku mogok.
"Mobil salah satu pelaku yaitu Daihatsu pikap B 9341 BAL yang berisi 32 kantong gabah mogok di pinggor jalan namun sopir sudah melarikan diri," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil pikap dan 32 karung gabah. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (abw/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini