"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar subsider pidana kurungan 3 bulan," kata hakim ketua Efiyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (6/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan Direktur PT Jayatama Primayasa, Hendri dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan ini, ketiga terdakwa dan jaksa dari KPK masih pikir-pikir mengajukan banding. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini