Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Divonis 6 Tahun Penjara

Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Divonis 6 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 19:39 WIB
Sidang kasus suap Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018) Foto: Bahtiar Rifai-detikcom
Serang - Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Iman terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar subsider pidana kurungan 3 bulan," kata hakim ketua Efiyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (6/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa agar Tubagus Iman Ariyadi dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, hakim meminta jaksa membuka blokir 8 rekening Tubagus Iman Ariyadi dan istrinya Ida Farida.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan Direktur PT Jayatama Primayasa, Hendri dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa dan jaksa dari KPK masih pikir-pikir mengajukan banding. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads