"Pemerintah tidak profesional terkait alokasi anggaran THR maupun anggaran pensiun maupun gaji ke-13. Harusnya kan jauh-jauh hari sudah disiapkan, sudah diumumkan berbulan-bulan sebelumnya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR F-Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Menurut Riza, kebijakan THR PNS daerah menggunakan APBD tak seharusnya diumumkan menjelang Lebaran. Kebijakan pemerintah pusat disebutnya membuat daerah tidak siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan setidaknya ada 3 masalah terkait dana THR PNS daerah dari APBD. Pertama, soal waktu pengumuman kebijakan ini.
"Mendadak, sudah mendadak diumumkannya, tidak disiapkan jauh-jauh hari penganggarannya. Kan orang awalnya tahunya dibiayai APBN seluruhnya. Ternyata dibebankan kepada APBD," ucap Riza.
"Nah, teman-teman di daerah banyak yang tidak tahu dan tidak menganggarkan untuk THR karena sebelumnya kan nggak ada, hanya gaji ke-13," imbuh dia.
Riza menjelaskan mekanisme penganggaran APBD tak bisa langsung dilaksanakan begitu saja. Ada mekanisme dan peraturan yang mesti diikuti.
"Harus persetujuan DPRD, kan tentu ada mekanismenya, melalui rapat-rapat pembahasan dan yang tidak kalah penting anggarannya harus siap dan ada," tutur Riza. (gbr/elz)











































