Istana Harap Pemerintah-DPR-KPK Duduk Bersama demi RKUHP

Istana Harap Pemerintah-DPR-KPK Duduk Bersama demi RKUHP

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 16:25 WIB
Seskab Pramono Anung (Andhika/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan sikap pemerintah dalam Rancangan KUHP (RKUHP), yang di dalamnya membahas KPK. Pramono menegaskan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) jelas tidak akan mengurangi kewenangan KPK dalam bentuk apa pun.

Pramono mengatakan Presiden Jokowi telah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal tersebut tidak ingin mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi, dalam bentuk apa pun. Sebab, kata Pramono, dalam kewenangan yang dimiliki KPK, hingga saat ini saja tindak pidana korupsi dari hari ke hari masih tinggi.

"Sehingga dengan demikian sikap pemerintah dalam hal ini, terutama sikap Presiden dan Wapres adalah KPK tidak boleh dikurangi kewenangannya dalam bentuk apa pun," kata Pramono saat ditemui di kantornya, gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pramono menambahkan, jika memang ada perbedaan pandangan dalam pembahasan RKHUP tersebut, sebaiknya pemerintah, DPR, KPK, dan pihak yang berwenang duduk bersama untuk mencari jalan keluar.

"Kalau masih ada perbedaan dalam pemandangan pembahasan di RUU KUHP seyogianya antara pemerintah, DPR, dan KPK dan stakeholder lainnya duduk bersama-sama untuk membahas itu untuk dicari jalan keluar. Dan sekali lagi, frame work atau kata kuncinya adalah kewenangan KPK tidak boleh dikurangi," katanya.



Terkait dengan UU Tipikor, Pramono juga menegaskan itu masuk kewenangan KPK. Pramono pun mengatakan jangan sampai persoalan ini menjadi hambatan penyelesaian RKHUP tersebut.

"Makanya hal yang berkaitan tipikor itu domainnya KPK. Jangan sampai kemudian persoalan ini tidak terselesaikan karena itu. Tetapi prinsip dasarnya adalah frame work-nya, kan bisa kita masukkan. Dalam salah satu pasal dalam rancangan UU itu, mengenai apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab KPK yang tidak boleh kita kurangi tadi," jelasnya.

Politikus PDIP ini pun yakin, jika duduk bersama tersebut terealisasi, persoalan RKUHP ini bisa segera terselesaikan.

"Ya kalau kita mau duduk antara pemerintah kemudian DPR, KPK, dan stakeholder lainnya yang berkaitan penegakan hukum, misalnya kejaksaan, kepolisian, dan sebagainya, saya yakin pasti ada jalan keluarnya," katanya.



Simak video pernyataan 'Ketua Panja: Pasal RKUHP Tak Melemahkan Kinerja KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(jor/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads