"Hari ini saya undang para pemangku dari pemerintah, ada dari tim perumus RUU KUHP sendiri, ada dari Menkumham, ada kelompok ahli dan sebagainya. Saya undang kemari untuk tanyakan kepada mereka, pertanyaan sederhana saja, 'apakah benar RUU KUHP ini melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi oleh KPK?, dan apakah RUU KUHP substansinya itu melemahkan KPK?'. Ternyata jawabannya tidak, tidak sama sekali (melemahkan KPK)," kata Wiranto di Kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Wiranto menjelaskan, perubahan undang-undang tersebut tidak bersifat melemahkan karena penyusunan RUU KUHP sudah melakukan proses penyusunan yang matang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wiranto, masuknya lima delik pidana khusus ke dalam RUU KUHP itu nantinya tidak akan membuat undang-undang khusus jadi mandul. Ia juga menjelaskan, masuknya delik tersebut hanya bersifat memodifikasi aturan yang sebelumnya ada.
"Yang digunjingkan kan masuknya delik lima pidana khusus. Ada korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat dan pencucian uang. Sangkaan orang maka UU khusus yang mengatur tindakan khusus itu mandul, habis, nggak berlaku, padahal tidak," ucap dia.
Masuknya delik pidana khusus dalam RUU KUHP hanya melengkapi saat pelaksanaan konsolidasi atau modifikasi hukum.
"Integrasi hukum harus masuk, karena ini mengatur lex generails, hanya hal pokok saja. Tapi hal khusus lex spesialisnya itu tetap masuk pada UU yang sudah ada termasuk UU Tipikor, UU Narkotika itu nggak habis, nggak dihapus, dan masih berlaku," imbuhnya.
Simak video pernyataan 'Ketua Panja: Pasal RKUHP Tak Melemahkan Kinerja KPK':
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini