105 WN China Penipu Online Dideportasi dari Bali

105 WN China Penipu Online Dideportasi dari Bali

Nandhang Astika - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 15:21 WIB
105 WN China Penipu Online Dideportasi dari Bali
105 WN China dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Rabu (6/6/2018) Foto: Nandhang Astika-detikcom
Badung - Sebanyak 105 warga negara China, pelaku penipuan online dideportasi. Mereka dideportasi dari Bandara Ngurah Rai.

Untuk memudahkan pengecekan, WNA tersebut diminta mengenakan kaos yang sama, berwarna putih. Tangan mereka juga diikat borgol plastik.

"Kami telah melakukan pemeriksaan pelaku dengan bekerja sama dengan kepolisian China selama 35 hari. Sekarang kami serahkan untuk proses lebih lanjut di negaranya," kata Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha dalam jumpa pers di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (6/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




105 WN China dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Rabu (6/6/2018)105 WN China dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Rabu (6/6/2018) Foto: Nandhang Astika-detikcom



Selain memeriksa pelaku, Sunarta menambahkan polisi China juga melakukan pengecekan rumah kontrakan yang digunakan pelaku untuk beraksi. Selanjutnya 105 orang ini diterbangkan dengan 2 pesawat khusus yang didatangkan untuk menjemput mereka.

Mereka sebelumnya digerebek di 3 lokasi berbeda. Lokasi pertama di jalan Perumahan Mutiara, Abian Base, Kabupaten Badung. Serta di jalan Bedahulu dan Jalan Gatot Subroto I Denpasar.

Dari 3 rumah kontrakan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antarany alat komunikasi telepon, perangkat internet serta sejumlah dokumen yang diduga berisi data para korban penipuan. (fdn/fdn)


Berita Terkait