"Terkait sejumlah kepala daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2018, Ketua DPR meminta Komisi II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kemendagri dan Kemenkeu mendesak pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (6/6/2018).
Baca juga: Mendagri Tjahjo Kumolo Vs Risma soal THR PNS |
Menurut Bamsoet, dana THR sudah disiapkan pemerintah. Bamsoet lalu merincinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan anggaran tersebut sudah diberikan dari Pemerintah Pusat serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU)," ucap Bamsoet.
Pemberian THR untuk PNS di pemda sedang ramai dibahas. Kali ini, masalah sumber pendanaan untuk pencairan THR PNS daerah yang berasal dari APBD sedang disorot.
Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR, termasuk juga Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Kondisi ini membuat daerah merasa keberatan. (gbr/jbr)











































