"Saya menyerukan bangsa Indonesia untuk mendorong dunia internasional menyeret para pelaku kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)," ujar Sukamta kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Sukamta menegaskan, tindakan Israel yang membunuh Najjar sangat di luar batas. Terlebih kematian paramedis itu terjadi di saat demo, bukan perang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena gugurnya paramedis Najjar akibat tembakan tentara Israel jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. Terlebih lagi konteks peristiwa bukan sedang perang, hanya demonstrasi warga Palestina yang menuntut hak tempat tinggal mereka," ucap Sukamta.
Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS itu menyebut, dalam Konvensi Jenewa 1949, paramedis mendapat perlindungan hukum untuk menyelamatkan korban yang terluka dalam konflik. Pasal 24 Konvensi Jenewa 1949, kata Sukamta, menyebutkan bahwa paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka, harus mendapat perlindungan khusus.
Baca juga: Selamat Jalan Razan Najjar 'Angel of Mercy' |
"Kejadian ini menjadi bukti kebrutalan dan kebiadaban penjajah Israel yang tidak peduli kemanusiaan dan menghalalkan segala cara. Tidak beradab sama sekali, semua peraturan dunia internasional diabaikan demi melanggengkan penjajahannya," ucap Sekretaris Fraksi PKS itu.
"Israel yang tidak beradab layak dikucilkan dari pergaulan negara-negara beradab civilized world," imbuh Sukamta. (gbr/elz)