Kepala Kejari Jakpus, Kuntadi, mengatakan pihaknya sengaja setor menggunakan cek (cashless). Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan risiko keamanan.
"Alasan keamanan (menyetorkan uang dalam bentuk cek), uang sebesar itu di bank dengan pengamanan minimalis," kata Kuntadi kepada detikcom, Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang sebanyak itu merupakan hasil audit kasus Tol Pondok Pinang dengan tersangka Thamrin Tanjung dan Tjokorda Raka Sukawati. Penyerahan uang itu sudah dilakukan melalui Bank Mandiri di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pagi tadi. Penyerahan itu diserahkan langsung oleh Kuntadi beserta stafnya.
Kuntadi menambahkan, setoran dilakukan lewat cek karena uang hasil pengelolaan Tol JORR seksi 'S' itu sudah masuk ke sistem keuangan Jasa Marga.
Kejari Jakpus setorkan uang Rp 68 miliar dari kasus Tol Tanjung Pinang. Sehingga total uang yang dieksekusi dari Jasa Marga mencapai Rp 1,1 triliun (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom) |
"Tidak tunai karena uang hasil pengelolaan sudah masuk ke sistem keuangan Jasa Marga, baru hasil audit kita menyatakan uang sejumlah itu merupakan uang hasil konsesi pengelolaan tol yang terkait dengan kasus yang kita tangani, dan oleh karena itu harus diserahkan ke jaksa untuk disetor ke kas negara," ujar dia.
Sebelumnya, pada (21/6/1999) terjadi kasus korupsi dalam proyek tol tersebut. Dua pimpinan PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), Thamrin Tanjung dan Tjokorda Raka Sukawati dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara. Tjokorda telah meninggal dunia.
Pada Agustus 2000, BNI menyatakan PT MNB melakukan cedera janji. Kasus perdata bergulir ke pengadilan dan pada (11/10/2001) Mahkamah Agung memutuskan kasus sengketa tersebut. Dalam amarnya, MA memutuskan:
Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang - Jagorawi JORR 'S' berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya. (jbr/fdn)












































Kejari Jakpus setorkan uang Rp 68 miliar dari kasus Tol Tanjung Pinang. Sehingga total uang yang dieksekusi dari Jasa Marga mencapai Rp 1,1 triliun (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)